Palopo Serahkan LapKeu 2019 Ke BPK

Walikota Palopo Judas Amir Serahkan LapKeu 2019 Ke BPK.
Jumat 13 Maret 2020 (Foti: Hms)

Walikota Palopo Drs. HM.Judas Amir MH. Serahkan Laporan Keuangan Pemkot Palopo 2019 ke BPK ,di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Jumat (13/03/2020).

Laporan keuangan anaudited yang diserahkan Wali Kota Palopo, Judas Amir hari ini, merupakan dokumen yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan Inpektorat Kota Palopo. Selanjutnya, laporan keuangan tersebut kembali akan diperiksa BPK Sulsel.

Judas mengemukakan, pihaknya akan secara terbuka dan transparan bekerjasama dengan BPK selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo.

Diapun menginstruksikan seluruh OPD lingkup Pemkot Palopo agar bisa secara tanggap dan cepat merespon apa-apa yang menjadi kebutuhan BPJ selama proses pemeriksaan laporan keuangan.

“Kita akan terbuka dan transparan dalam bekerja sama. Misalnya ada berkas yang mau dikonfirmasi, harus segera ditindaklanjuti agar prosesnya bisa berjalan lancar,” ungkap Judas.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan empat kriteria. Diantaranya, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepaturan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan kriteria tersebut, lanjut Wahyu Priyono, BPK akan memberikan empat jenis opini kepada pemerintah daerah. Yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar, dan Disclaimer (menolak memberikan opini).

Wahyu melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Comment