PALOPO – Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si dalam hal ini mewakili Walikota Palopo menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo tahun 2022.
Rapat Paripurna yang dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep., M. Kes didampingi Wakil Ketua II Irvan Majid, ST tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat 28 April 2023.
Sambutan Walikota yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menyampaikan Syukur Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan Bersama dan peninjauan langsung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo maka Pemerintah Kota Palopo Dapat menerima Rekomendasi Dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap LKPJ Wali kota Palopo tahun 2022.
Pelaksanaan urusan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat telah dilaksanakan secara optimal pada tahun 2022 , yang tentunya hal ini merupakan pencapaian bersama sebagai bentuk sinergi antara Wali Kota Palopo dan DPRD selaku unsur Penyelenggara Pemerintahan.
Selanjutnya dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Penarikan dari Pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Islamic Center.
Sambutan Walikota yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menyampaikan Atas Upaya maksimal yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Palopo bersama dengan Pemerintah Kota Palopo telah dilakukan prosedur pembuatan PERDA yakni telah melalui tahapan pengkajian pengharmonisasian di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun pada tahapan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Nomor 188.342/13524/B.HUKUM.
Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Palopo tanggal 30 Desember 2022, merekomendasikan agar Ranperda tentang Pengelolaan Islamic Center tidak dilanjutkan, dan cukup berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Selanjutnya Rapat Paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Sambutan Walikota yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak Drs. H. Firmanza DP,
SH., M.Si menyampaikan Pemerintah Kota Palopo dengan ini mengajukan 3 jenis Ranperda untuk segera dibahas bersama Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo adapun ketiga Jenis Ranperda dimaksud adalah satu Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu / Tae’.
Kemudian kedua Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dan ketiga Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palopo kepada PERUMDA Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
Dengan Penyerahan 3 (tiga) Jenis Ranperda pada hari ini, saya berharap dengan Komitmen dan Kerjasama yang bertanggungjawab Ranperda ini dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik.
Sehingga menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi Pemerintah dan Masyarakat Kota Palopo yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palopo Tahun 2023 dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo pada Tahun 2023.
Comment