PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media siber sebagai bagian dari pers nasional memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
Dengan karakteristik media siber yang mengutamakan kecepatan dan keterbukaan akses, diperlukan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
I. RUANG LINGKUP
- Media Siber adalah media yang menggunakan platform internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers.
- Kegiatan Jurnalistik meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk teks, suara, gambar, data, dan grafik.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk komentar, opini, artikel, gambar, video, dan bentuk unggahan lainnya.
II. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan kebenaran informasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak terkait.
- Dalam kondisi mendesak yang menyangkut kepentingan publik dan belum memungkinkan dilakukan verifikasi menyeluruh, berita dapat dipublikasikan dengan ketentuan:
a. Sumber informasi jelas identitasnya dan kredibel;
b. Dijelaskan kepada pembaca bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan;
c. Media wajib melakukan pembaruan (update) setelah verifikasi diperoleh. - Setiap pembaruan berita harus dicantumkan secara transparan dengan menyebutkan waktu dan bagian yang diperbarui.
III. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan secara jelas dan mudah diakses.
- Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
- Isi Buatan Pengguna dilarang memuat:
a. Informasi bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik;
b. Konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
c. Pornografi dan kekerasan;
d. Diskriminasi terhadap kelompok tertentu;
e. Pelanggaran hak cipta. - Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Tindak lanjut atas pengaduan dilakukan paling lambat 2 x 24 jam sejak laporan diterima.
IV. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Ralat dan koreksi dilakukan apabila terdapat kesalahan data, fakta, atau penulisan.
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.
- Media yang mengutip berita dari media lain wajib mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal.
V. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah secara etis dan hukum.
- Pencabutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
a. Melanggar hukum;
b. Mengandung unsur SARA atau kesusilaan;
c. Menyangkut perlindungan anak atau korban;
d. Berdasarkan putusan hukum tetap atau rekomendasi Dewan Pers. - Setiap pencabutan wajib disertai penjelasan resmi kepada publik.
VI. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Media siber wajib memisahkan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
- Konten berbayar, advertorial, atau kerja sama komersial wajib diberi label yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”.
VII. HAK CIPTA
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan dan mencantumkan sumber secara jelas apabila mengutip karya pihak lain.
VIII. TRANSPARANSI DAN IDENTITAS REDAKSI
- Media siber wajib mencantumkan struktur redaksi dan penanggung jawab perusahaan secara terbuka.
- Media wajib mencantumkan alamat kantor, kontak redaksi, dan mekanisme pengaduan publik.
IX. PENYELESAIAN SENGKETA
- Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat diajukan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Comment