Hadiri giat Peningkatan Kapasitas Koperasi usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK).
Ini kata Walikota Palopo.

PALOPO – Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Setda Kota Palopo Ilham Hamid SE., M.Si Mewakili Walikota Palopo Menghadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) yang bertempat di Aula PLUT KUMKM, Selasa (09/05/2023)

Laporan Kepala Dinas Koperasi, UKM Asmuradi Budi, ST, MEnvMan Menyampaikan bahwa Pembukaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi usaha Mikro dan Kecil atau PK2UMK tahun anggaran 2023, Kegiatan ini Fokus Pada 2 bidang yang pertama untuk Pemberdayaan Koperasi dan yang kedua untuk pemberdayaan usaha mikro.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 bulan, karena kegiatan ini terbagi dalam 8 angkatan untuk Angkatan Pertama dan Kedua di bulan Mei, Kemudian angkatan Ke tiga dan Keempat di bulan Juni, Angkatan Kelima dan Keenam di bulan Juli , dan angkatan Ketujuh dan Kedelapan dibulan Agustus.

Empat angkatan untuk Pemberdayaan Koperasi dan Empat Angkatan untuk Pemberdayaan usaha Mikro.

Pesertanya sendiri untuk Pemberdayaan Koperasi Pesertanya terdiri dari 60 Koperasi yang ada di Kota Palopo dengan Peserta 117 Orang dan Kemudian untuk bidang usaha mikro akan di ikuti 115 Pelaku usaha Mikro Kota Palopo.

Sambutan Walikota Palopo yang diwakili oleh Asisten II Ilham hamid mengatakan bahwa Koperasi ini sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat dituntut untuk mampu berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat karena koperasi merupakan Soko guru perekonomian Indonesia yang sudah terbukti mampu bertahan dan berdiri kokoh disaat Krisis Ekonomi Menerpa.

Pada Kegiatan ini diharapkan pengurus dan Pengelola Koperasi dapat Memenuhi Kelembagaan Koperasi seperti Legalitas yang merupakan sebuah Keharusan bagi Pelaku usaha yang memilki Legalitas berupa izin usaha,

Tidak terkecuali bagi lembaga yaitu Koperasi,baik itu izin usaha maupun izin operasional agar nantinya kegiatan usaha yang di kelola oleh Koperasi tidak di anggap legal sehingga dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

Dengan adanya kegiatan pelatihan ini bagi Koperasi yang belum memiliki izin usaha Khususnya Nomor induk Bersama (NIB) Maupun Mengalami Kendala mengenai Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat segera Berkomunikasi dengan instasi Terkait.

Semoga Kegiatan ini bisa menghasilkan manfaat bagi gerakan Koperasi bersama pelaku usaha mikro kecil dan Kami Pemerintah Kota Palopo memberikan respon Positif apabila pengurus Koperasi dan Pelaku usaha yang hadir pada acara ini mampu menangkap peluang untuk mengembangkan usahanya.ujarnya

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala lembaga Perkoperasian Wilayah Provinsi sulawesi selatan, serta tamu undangan.

Comment