Pengetatan Jalur Perbatasan Kota Palopo

Pengetatan di wilayah dan jalur perbatasan itu diumumkan dalam instruksi bersama Wali Kota Palopo Judas Amir dengan Kapolres Kota Palopo AKBP Alfian Nurnas SIK, Komandan Kodim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Gunawan SIP, Ketua Pengadilan Negeri Hasanuddin M. SH MH, Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaeni, S.Kep. M.Kes dan Kajari Kota Palopo Nur Yalamlan Cayana, SH, MH.

Pemerintah Kota Palopo kembali mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah kota palopo.

Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti peraturan menteri perhubungan Indonesia, Forkopimda Palopo keluarkan instruksi bersama, Senin, (18/05/2020).

Surat itu memyampaikan pesan dari Pemerintah Kota Palopo, mengeluarkan 4 point yang menjadi instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Palopo, terkait dengan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Palopo.

Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan, dasar pengetatat wilayah perbatasan adalah tindaklanjut Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang  pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Adapun pengetatan di perbatasan yaitu:

1. Seluruh warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19 dari wilayah asal yang bersangkutan.

2. Seluruh warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang masih berlaku.

3. Seluruh warga yang masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menyerahkan alamat tujuan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

4. Tetap melakukan screaning kesehatan bagi warga yang masuk, dan mengoptimalkan pelaksanaan penyemprotan disinfektan kebadan kendaraan

Kepada masyarakat hendaklah diindahkan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama.

Comment