Walikota HM Judas Amir MH, mengeluarkan surat edaran nomor 060/147/ORG/III/2020 yang diteken pada tanggal 18 Maret 2020. Para pegawai dibolehkan mengerjakan tugas kedinasan dari kantor.
Seperti ini suratnya :
Walikota HM Judas Amir MH, mengeluarkan surat edaran nomor 060/147/ORG/III/2020 yang diteken pada tanggal 18 Maret 2020. Para pegawai dibolehkan mengerjakan tugas kedinasan dari kantor.
Seperti ini suratnya :
Comment