
Kecuali pedagang sembako, Pemkot tidak menginjikan pedagang lain berjualan melalui surat edarannya, Wali Kota Palopo dengan Nomor : 512/1080/DAG/IV/2020.


Kecuali pedagang sembako, Pemkot tidak menginjikan pedagang lain berjualan melalui surat edarannya, Wali Kota Palopo dengan Nomor : 512/1080/DAG/IV/2020.
