TASPEN Serahkan Hak Pengembalian Iuran kepada Bupati Luwu H. Patahudding

PALOPO — PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Palopo menyerahkan hak pengembalian iuran kepada H. Patahudding, S.Ag., Bupati Luwu periode 2025–2030, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Penyerahan hak pengembalian iuran tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Luwu dan diserahkan secara langsung oleh Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Indra Kusuma Wardhana, S.H., M.M.

Adapun nilai hak pengembalian iuran yang diterima H. Patahudding sebesar Rp42.219.400,00 (empat puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus rupiah). Pengembalian ini merupakan hak yang dimiliki beliau selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Bupati Luwu, H. Patahudding pernah mengabdi sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Luwu, sebelum kemudian mengundurkan diri.

Sebagai informasi, TASPEN memiliki program pengembalian iuran kepada ASN yang berhenti tidak karena pensiun atau meninggal dunia. Dalam hal ini, ASN berhak atas pengembalian nilai tunai asuransi dan iuran pensiun. Proses pengajuan dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti Formulir Permintaan Pembayaran, Surat Keputusan Pemberhentian, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), dan identitas diri.

Bupati Luwu, H. Patahudding, menyampaikan apresiasinya kepada TASPEN atas penyerahan hak tersebut. “Saya tidak menyangka akan mendapat nilai sebesar ini. Terima kasih TASPEN, kita berharap kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Luwu ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Indra Kusuma Wardhana, juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Luwu. “Terima kasih Bapak Bupati Luwu atas penyambutannya yang ramah ini. Selama ini hubungan TASPEN dengan Pemerintah Kabupaten Luwu sangat baik. Ke depan, TASPEN akan terus proaktif untuk melayani masyarakat Luwu,” pungkasnya.

Comment