Hasil wawancara dengan bapak Akbar Pak Guru: 1.Bahwa kami adalah korban tentang adanya tindak pidana Pengeroyokan terencana Oleh Oknum Sdra. Sudirman dan 3 ( Tiga ) orang rekannya.2.Bahwa Kejadian Pertanggal 31 Maret 2025 ( Malam sekitar Pukul 21.00) Mendatangi Kediaman Korban Sdra. EDI karena Laporan Oleh Sdri. PIDA ( saudara kandung 2 Orang Pelaku) atas tuduhan tidak benar akan adanya ancaman kekerasan dari korban kepada sdri. PIDA.3. Bahwa atas kejadian tersebut di atas korban telah melaporkan ke POLSEK Malangke Barat sejak tanggal 30 Maret 2025 oleh Korban sendiri Sdra. Edi sebagai Pelapor dengan Nomor Laporan Kepolisian ; STTLP/08/III/2025/SPKT/POLSEK MALANGKE BARAT/POLRES LUWU UTARA.4. Bahwa penyidik KANIT POLSEK Malangke Barat baru menetapkan satu orang tersangka atas nama SUDIRMAN Alias SUDI dan masih bebas berkeliaran di luar, sedangkan ke 3 ( Tiga) pelaku lain masih berkeliaran dan Sdri PIDA tidak di proses sebagai sumber ada nya tragedi pengeroyokan;5. Bahwa penyidik menetapkan Pelaku hanya 1 ( satu ) orang atas dasar pengakuan Pelaku, bukan atas pengakuan korban dan saksi yang dihadirkan korban;6. Bahwa korban atas kejadian ini mengalami Luka Lebam dan Keretakan tulang Bagian kanan dada ( ada Hasil foto X-ray dari Rumah Sakit);7.Bahwa Pada saat korban masih di rumah sakit dalam perawatan intensif oleh dokter ahli, Kanit berkunjung ke Rumah Sakit meminta kepada korban untuk menempuh jalan damai dengan iming-oming akan mengganti seluruh biaya rumah sakit dan biaya lainnya yang dianggap perlu;8. Bahwa Pelaku diamankan di Polsek Malange Bara Polres Luwu Utara pada tanggal 30 Mei 2025 setelah kejadian Pengeroyokan, tetapi pada tanggal 31 Maret 2025 Pagi Pelaku di bebaskan dengan alasan kemanusiaan dalam perayaan hari raya idul fitri. Kemudian, ada tanggal 2 April 2025 Pelaku tidak berada lagi di Kapolsek Malangke barat dan berada di Kota Palopo informasi Valid, alasan penyidik bahwa Pelaku belum bisa di proses sebab hasil visum belum keluar dari Puskesmas dan Pelaku juga membuat laporan sehingga pelaku keberatan ditahan seorang diri tanpa ada nya si korban di proses juga, sementara saat itu korban sedang dalam penanganan intensif di RSUD Andi Djemma masamba Luwu Utara;9. Bahwa oleh karena pada saat kejadian ada Kepala Desa Waetuo kecamatan Malangke barat di dalam rumah Sdri. PIDA beserta Pelaku kemudian pelaku keluar dari rumah tersebut dan terjadilah pengeroyokan yang dimaksud diatas sehingga Pihak keluarga berharap Oknum kepala desa tersebut perlu di Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk dimintai keterangan atas adanya dugaan awal tindakan provokatif;10. Bahwa STTLP dan SP2HP diterima oleh keluarga korban pertanggal 4 April 2025 ( sekitar Pukul 20.00 WITA) setelah pihak keluarga membuat aduan ke divisi Paminal POLRES Luwu Utara tanggal 4 april 2025 ( sekitar Pukul 10.00 Wita)11. Tanggal 16 mei 2025 keluar surat penetapan tersangka sdr.Edi atas laporan pelaku pengeroyokan ( Sudirman dan 3 orang rekannya) dengan laporan bahwa terjadi perkelahian antara Edi dan Sudrman CS , Meski kenyataannya bahwa Sdr Edi didatangi depan rumahnya.12. Penetapan Tersangka atas laporan Edi Hanya satu orang yaitu Sudirman, meskipun kami sudah hadirkan saksi bahwa pelaku ada 4 orang saat BAP Sdr. Edi protes atas pembacaan hasil BAP bahwa kenapa pelaku hanya 1 orang tetapi Kanit Polsek Malangke Barat mengatakan tidak bisa menetapkan yang lain sebab pengakuan sudirman hanya 1 orang pelaku dan rekannya itu hanya melerai. Anehnya , BAP Sdr. Edi tetapi isi nya atas pengakuan Pelaku yang di masukkan pada pertemuan berikutnya Kami hadirkan saksi tambahan untuk menguatkan Jumlah pelaku tetapi Penyidik mengatakan tidak bisa memasukkan orang pelaku yang tidak di ketahui nama nya sebab kala itu Sdr edi hanya mengenal 3 nama dari pelaku atas peristiwa tersebut.13. Sdr. Edi di tetapkan sebagai tersangka padahal dia korban pengeroyokan di depan rumahnya sendiri . (Y)
KORBAN PENGEROYOKAN YANG DIJADIKAN TERSANGKA

Comment