Pemkot Palopo Dukung Program PASTI BERAKSI sebagai Aplikasi Pendataan Anak Tidak Sekolah

Palopo, 15 Januari 2025 – Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan UNICEF wilayah Sulawesi-Maluku, menggelar orientasi dan Bimtek pendataan Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (Pasti Beraksi).

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Saokotae, Senin (15/01/2024).

Kepala Kantor Perwakilan UNICEF wilayah Sulawesi Maluku, Surianto Fahma, menjelaskan, sejak tahun 2019 UNICEF sudah memulai program ini di dua Kabupaten yaitu Takalar dan Bone.

Hal-hal yang dilakukan yakni, bagaimana menginisiasi banyaknya anak yang awalnya tidak sekolah, kemudian akhirnya sekolah setelah persoalan mereka diselesaikan.

Program ini sudah berjalan dua tahun dan mendapatkan hasil yang maksimal, sehingga pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang dilaksanakan oleh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF.

Sambutan Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Nuryadin, SH, berharap sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar kita dapat mempercepat penanganan anak tidak sekolah di Kota Palopo.

Lokakarya kali ini bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman konsep dan strategi penanganan anak tidak sekolah di Kota Palopo.

Pemerintah membentuk gugus tugas penanganan anak tidak sekolah berbasis aksi kolaborasi Pasti Beraksi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS) dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Pasti Beraksi serta merumuskan dan menyepakati peran dan tanggung jawab berbagai mitra dalam penanganan anak tidak sekolah.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, Camat dan Lurah, para Kepala Sekolah serta para tamu undangan lainnya. (*/)

Comment