Pemkot Palopo Melalui Disparekraf Memandu dan Mendampingi Daftar Kartu Prakerja

PALOPO–Spiritsulawesi.com. Pemkot Palopo Melalui Disparekraf Memandu dan Mendampingi Daftar Kartu Prakerja menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri dengan melaksanakan rapat pada hari Senin tanggal 13 April 2020, dan melalui arahan Sekda Kota Palopo, Drs.Firmanza DP,SH.M.Si., agar Mendata tenaga kerja yang terdampak dengan adanya virus covid -19 ini.

Khusus untuk Kota Palopo, tenaga kerja Sektor pariwisata Kota Palopo yang yang terdampak dengan adanya virus covid-19, maka untuk sektor pariwisata seperti karyawan hotel maupun rumah- rumah makan yang di PHK atau di rumahkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palopo Ilham Hamid menyampaikan bahwa sejak hari ini tanggal 14 April 2020, Dinas Pariwisata Kota Palopo akan memandu dan mendampingi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Mulai hari ini kami memandu dan mendampingi tenaga kerja yg mendaftar kartu pra kerja sektor kepariwisataan.
Bagi karyawan/wati hotel dan rumah makan baik yg masih aktif, dirumahkan maupun PHK.” Jelas Ilham Hamid.

Seperti diketahui Cara daftar Kartu Prakerja dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Comment