Palopo Libur Sekolah Hingga 1 Juni 2020

PALOPO–Guna mengantisipasi penularan Virus Corona, atau Covid-19. Pemerintah Kota Palopo menambah libur sekolah hingga tanggal 1 Juni 2020.

Sebelumnya Walikota Palopo HM. Judas Amir mengeluarkan surat edaran walikota palopo nomor 555/Dinkes/III/2020 dan nomor 020/147/ORG/III/2020 terkait meliburkan sekolah sejak Senin 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 dan
kepada warga untuk tidak bepergian keluar rumah bila tidak perlu. Namun karena kondisi virus corona yang hingga saat ini masih mewabah pemkot Palopo memperpanjang libur anak sekolah.

Walikota berharap ada perpanjangan libur sekolah ini dapat dimanfaatkan sebaik bagi para orang tua murid untuk membantu serta membimbing anak anak didik melalui pembelajaran daring atau online.

Selain membantu anak didik belajar melalui online, orang tua atau wali murid dapat menjaga anak anak agar tetap di rumah, agar selalu aman. Jangan jangan sampai sekolah diliburkan, tapi anak-anak lebih sering keluar rumah.

Walikota juga mengingatkan kepada masyarakat, walaupun belum ada positif Corona di Kota Palopo, semua pihak harus tetap waspada. Karena apa yang dilakukan pemerintah saat ini, adalah langkah antisipasi dalam mencegah semakin mewabahnya Virus Corona.

Sementara itu perpanjangan masa libur sekolah juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis. Menurutnya selain memperpanjang libur para siswa di tengah mewabahnya Virus Corona, pihaknya juga meniadakan USBN.

Lanjutnya dalam isi surat edaran itu juga Pihak sekolah dihimbau membangun jejaring komunikasi dengan orang tua siswa, serta terus menyosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan social/physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap memberikan ruang bermain dan waktu rekreatif kepada siswa untuk berkreatifitas di Halaman rumah masing-masing.

Terakhir, kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan diinstruksikan membangun komunikasi dengan orangtua di rumah, supaya siswa tidak meninggalkan daerah selama masa libur berlangsung.

Untuk benar-benar mencegah penularan massal, maka Wali Kota Palopo kembali mengeluarkan surat ederan menambah libur sekolah atau perpanjangan masa libur sekolah, yang diatur sesuai surat edaran walikota nomor: 421/462/Disdik/III/2020, mengenai ujian sekolah sebagai pengganti USBN. (rls_hms)

Comment