Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Tekhnis Pelaksanaan Agen Pemulihan di Wilayah Kota Palopo yang dilaksanakan di Aula Hotel Harapan Kota Palopo, Selasa 10 Maret 2020.
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP. Ustim Pangarian, SE.,M.Si memaparkan Narkotika telah menjadi penyakit yang kian mewabah dan dapat menjangkiti siapapun. Dampak buruk narkoba meresahkan semua pihak. Dengan banyaknya jumlah penduduk dan wilayah yang amat luas, Indonesia menjadi pangsa pasar besar bagi peredaran narkoba, tidak terkecuali di Kota Palopo.
"Mengantisipasi peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat berwenang, melainkan tugas seluruh masyarakat, termasuk kementrian dan lembaga negara". Ungkap AKBP Ustim
Disampaikan pula Terbitnya Intruksi Presiden No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 serta Instruksi Walikota Palopo Nomor : 4/INST/III/2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika akan menjadi payung hukum bagi semua untuk bergerak bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
"Salah satu program yang ada dalam Rencana Aksi tersebut adalah Mempertahankan Pemulihan Mantan Pecandu Narkoba yang sudah menjalani Rehabilitasi".jelasnya.
Lanjutnya, salah satu strategi BNN dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika adalah melibatkan masyarakat untuk deteksi dini hingga penanganan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Dr.dr. H.M. Ishaq Iskandar M.Kes mewakili Walikota dikesempatan yng sama menyampaikan ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin memprihatinkan. Sehingga kita dituntut melakukan langkah-langkah jitu guna memerangi bahaya narkoba tersebut.
"Melalui berbagai program pada instansi. Ini diharapkan dapat meminimalisir dan memutus mata rantai narkoba di kota Palopo",ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui Agen Pemulihan ini, dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mewujudkan Kota Palopo yang bebas narkoba perlu dilakukan berbagai upaya yang terkoordinasi, terintegrasi menyeluruh dan terpadu baik ditingkat pusat maupun daerah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Tekhnis Pelaksanaan Agen Pemulihan di Wilayah Kota Palopo yang dilaksanakan di Aula Hotel Harapan Kota Palopo, Selasa 10 Maret 2020.
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP. Ustim Pangarian, SE.,M.Si memaparkan Narkotika telah menjadi penyakit yang kian mewabah dan dapat menjangkiti siapapun. Dampak buruk narkoba meresahkan semua pihak. Dengan banyaknya jumlah penduduk dan wilayah yang amat luas, Indonesia menjadi pangsa pasar besar bagi peredaran narkoba, tidak terkecuali di Kota Palopo.
“Mengantisipasi peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat berwenang, melainkan tugas seluruh masyarakat, termasuk kementrian dan lembaga negara”. Ungkap AKBP Ustim
Disampaikan pula Terbitnya Intruksi Presiden No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 serta Instruksi Walikota Palopo Nomor : 4/INST/III/2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika akan menjadi payung hukum bagi semua untuk bergerak bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
“Salah satu program yang ada dalam Rencana Aksi tersebut adalah Mempertahankan Pemulihan Mantan Pecandu Narkoba yang sudah menjalani Rehabilitasi”.jelasnya.
Lanjutnya, salah satu strategi BNN dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika adalah melibatkan masyarakat untuk deteksi dini hingga penanganan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Dr.dr. H.M. Ishaq Iskandar M.Kes mewakili Walikota dikesempatan yng sama menyampaikan ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin memprihatinkan. Sehingga kita dituntut melakukan langkah-langkah jitu guna memerangi bahaya narkoba tersebut.
“Melalui berbagai program pada instansi. Ini diharapkan dapat meminimalisir dan memutus mata rantai narkoba di kota Palopo”,ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui Agen Pemulihan ini, dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mewujudkan Kota Palopo yang bebas narkoba perlu dilakukan berbagai upaya yang terkoordinasi, terintegrasi menyeluruh dan terpadu baik ditingkat pusat maupun daerah.
Comment