LUWU – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (IRTM), serta fidyah bagi masyarakat Muslim di wilayah tersebut.
Wakil Ketua II Baznas Luwu, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan perkembangan harga beras di pasaran. Karena itu, Baznas membaginya ke dalam tiga pilihan kategori agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai kemampuan.
Untuk kategori pertama, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa. Kategori kedua Rp40.000 per jiwa, dan kategori ketiga Rp38.000 per jiwa. Selain dalam bentuk uang, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras setara 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram per orang.
Selain zakat fitrah, Baznas Luwu juga menetapkan infaq rumah tangga muslim sebesar Rp40.000 per kepala keluarga. Sementara itu, fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Fidyah tersebut diperuntukkan bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa, penderita sakit kronis, ibu hamil dan menyusui dengan kondisi tertentu, serta mereka yang menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadan berikutnya.
Baznas Luwu mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah terbentuk di seluruh desa. Saat ini, UPZ telah tersedia di 207 desa di Kabupaten Luwu sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Sejumlah warga menyambut baik penetapan kategori zakat fitrah tersebut karena dinilai fleksibel dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Opsi pembayaran menggunakan beras juga dianggap memudahkan, terutama bagi warga yang berprofesi sebagai petani.
Baznas berharap partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat dapat terus meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh mustahik di Kabupaten Luwu.


Comment