Palopo – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Drs. Hasta, M.Si., yang mewakili Pj. Wali Kota membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Pertanggung jawaban bantuan dana Hibah Partai Politik tahun anggaran 2023.
Kegiatan yang diikuti oleh peserta pemilu di kota palopo itu digelar di Aula BakesbangPol kota palopo, Selasa, 14 November 2023.
Amiruddin Amin S.PI., Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) BaKesbangpol kota palopo, mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi para pengurus Partai Politik penerima bantuan hibah, khususnya para bendahara partai, untuk membuat pelaporan yang akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan, dan petunjuk teknis.
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, S.H., M.Si., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala BakesbangPol menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, sebagai wujud perhatian, keseriusan kepada pengurus partai politik, bagaimana memanfaatkan, dan menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan petunjuk yang ada. Sehingga dana yang diterima dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan petunjuknya.
“Terimakasih untuk penyelenggara dan para peserta yang telah meluangkan waktu mengikuti bimtek pada kesempatan ini. Insha Allah, akan berjalan sesuai dengan harapan, yaitu seluruh peserta dapat memahami seluruh materi yang di berikan oleh Narasumber, Begitupula kepada para Narasumber yang telah memberi kesiapan waktu, tenaga dan pikiran, sehingga kegiatan hari ini dapat memberi pemahaman, bagaimana para pengelola, atau bendahara di suatu Partai dapat membuat pelaporan dana Pemilu yang baik dan benar”,
Pj. Wali Kota melalui Hasta melanjutkan, penyerahan dana hibah Pemilu kepada partai politik yang ada di kota palopo saat ini, sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses pemilu. Pemilu serentak Legislatif, Pemilu Calon Kepala Daerah Walikota/ Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Presiden, dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Bagi peserta Pemilu, dengan segala kebutuhannya, ternyata Pemerintah punya kepedulian dengan mensuport sejumlah dana yang di peruntukan dalam kegiatannya. Dan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah, bukan saja di Kota Palopo, tetapi juga dilakukan Pemerintah Daerah lain. Ini mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Namun perlu dipahami bersama, bahwa dana hibah yang diberikan kepada peserta pemilu dipakai habis tanpa pertanggung jawaban, namun harus dilaporkan, dengan sejumlah bukti penggunaan, sesuai dengan mekanisme yang ada”, ujar Hasta menjelaskan.
Bimtek itu menghadirkan Narasumber, Nur Alamsyah, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo dan Ibu Devi Amriani, dari Inspektorat Kota Palopo, dan peserta yang merupakan bendahara dari partai politik di kota palopo.
Comment