Asisten II Setda Kota Palopo Wakili Walikota di Sidang Paripurna DPRD

PALOPO – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Palopo, Ilham Hamid  SE., M.Si., yang mendapat mandat dari walikota palopo mengikuti 4 (Empat) sidang paripurna DPRD kota palopo, Rabu, 14 Juni 2023 di Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. 

Paripurna pertama, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo terkait Penetapan Rekomendasi DPRD atas LHP BPK Tahun Anggaran 2022.  Dalam Paripurna ini, Ilham Hamid membacakan sambutan tertulis walikota palopo yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria seperti Kesesuaian dengan SAP; Kecukupan Pengungkapan; Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan; dan Efektivitas SPI.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 35.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Pemerintah Kota Palopo memperoleh Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 hal ini berarti bahwa laporan keuangan Kota Palopo, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Selain opini WTP, yang menjadi opini ke-8 secara berturut-turut, BPK juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mengoptimalkan kualitas pengelolaan Keuangan daerah di Kota Palopo

“Semua Rekomendasi dari BPK tersebut dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Palopo akan ditindaklanjuti demi mewujudkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan opini WTP pada tahun yang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu, Pada Paripurna ke-29 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2022/2023, Ilham Hamid yang mewakili walikota menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diterima Ketua DPRD, Dr. Hj. Nurahenih, S.Kep., M.Kes.

Walikota palopo dalam nota pejelasannya yang disampaikan Asisten II, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD serta realisasi keuangan pada Tahun Anggaran 2022.  Rincian lebih lanjut mengenai realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah selanjutnya diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota palopo tahun 2022 disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Setelah paripurna dengan agenda jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota palopo tahun 2022.

Paripurna itu dipimpin ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurahenih, S.Kep., M.Kes., yang juga diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo, para staf Ahli, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo

Comment