Sosialisasi Kearsipan Kota Palopo

PALOPO — Asisten III dr. Ishaq Iskandar, M.Kes mewakili Walikota Palopo membuka resmi Sosialisasi Perwal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemerintah Kota Palopo. Sosialisasi Perwal Pedoman Penyusunan Arsip, dan Sosialisasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, Di Kota Palopo, terkait penerapan Aplikasi untuk Arsip, di Ruang Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo. Kamis, 10 Juni 2021.

Kepala Dinas Kearsipan Eka Sukmawati, S.STP, MM, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi untuk kearsipan , perlu sistem dan Aplikasi untuk Kearsipan. Merujuk pada aturan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengamanatkan agar arsip yang sangat penting harus dijaga, Keutuhan, Keamanan dan Keselamatannya.

“Menyikapi hal tersebut, Aplikasi Srikandi ini seluruh Indonesia  dan harus di terapkan segera, di Provinsi dan kab/kota ,ada 4 Lembaga dalam Srikandi ini, yaitu ANRI , Kementerian PAN-RB, Kementerian Kominfo, dan badan Siber dan Sandi Negara.”
Jelas Ibu Eka, sapaan Akrabnya.

Asisten III dr. Ishaq Iskandar, M.Kes,  menyampaikan bahwa, “terkait mengenai kearsipan ini kita merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena arsip itu sangat penting, untuk dokumentasi.” Jelasnya.

Comment