Penutupan THM (tempat hiburan malam dinerlakukan jelang ramadhan,terhitung mulai tanggal 09 April hingga 17 Mei 2021.
Pengelola Restoran, Rumah Makan dan Tempat Sejenis Lainnya agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya mulai pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA dan dapat dibuka kembali pada pukul 17.01 wita, dan bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota Palopo Drs. H.M Judas Amir, MH dan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK, MH menerbitkan instruksi bersama tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam, Cafe, Rumah Bernyanyi, Restoran, Rumah Makan dan Tempat Sejenis Lainnya dalam wilayah Kota Palopo.
Surat bernomor: 1/INST/IV/2021 dan nomor: INST/01/IV/ HUK.5.5/2021 itu disebutkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021, maka perlu menertibkan Tempat Hiburan Malam, Cafe, Rumah Bernyanyi, Restoran, Rumah dan Tempat Sejenis Lainnya dalam Wilayah Kota Palopo.
Comment