Rakor Sertivikasi Aset Tanah PLN

PALOPO. SS — Komisi Pemberantasan Korupsi Repulik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PLN SulSel.

Dari Pemerintah Kota Palopo Walikota Palopo di wakili Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanzah DP di dampingi Kepala Inspektorat Kota Palopo, Asir Mangopo, dan Sekretaris Bapenda mengikuti rapat koordinasi tersebut dilakukam secara Virtual di ruang kepala pimpinan Bappeda di, Selasa 15 September 2020.

Dalam sambutannya Dian patria dari KPK menyampaikan intervensi percepatan KPK Pemda meliputi, pertama 8 Program Monitoring Control of Prevention (MCP) di 548 Pemda Kedua Program Tematik meliputi limbah medis, PLTSa, SDA, Korsup Pelabuhan dan lain-lain.

Untuk Pusat terdiri dari pertama mendorong penyelamatan Asep di pusat Kemdikbud kemPUPR, kemhub, Setneg, Pertamina dan PLN.

KPK hadir dan mendukung upaya penataan dan penyelamatan aset negara termasuk proses legalisasi tanah milik PLN, proses legalisasi ini menunjukkan bukti keseriusan negara dalam hal ini PLN mengelola asetnya termasuk menghindari pengambilalihan oleh pihak ketiga.

“Kedepannya penyelesaian target sertifikat aset tanah PLN harus terus ditingkatkan sehingga semua aset milik PLN ini sudah mempunyai dasar hukum yang kuat” ujarnya

Lanjutnya percepatan Renaksi membutuhkan kolaborasi antara PLN, BPN, Pemda sangat di butuhkan.

Comment