PALOPO. Spiritsulawesi — Walikota Palopo H. Muh. Judas Amir, MH. menerima surat keputusan DPRD Kota Palopo terkait penetapan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Palopo tahun 2019. Rekomendasi itu diserahkan langsung ketua DPRD kota Palopo Hj. Nurhaenih, dalam sidang paripurna yang digelar Jumat, 05 Juni 2020 di ruang Papat Paripurna DPRD Kota Palopo.
Dalam Rapat Paripurna itu, badan anggaran DPRD kota Palopo melalui pelapor Banggar, Baharman Supri, menyampaikan sejumlah rekomendasi dan usulan-usulan yang juga merupakan masukan fraksi-fraksi di DPRD kota Palopo.
Walikota Palopo dalam sambutannya tak lupa menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD kota Palopo yang telah memberikan masukan dan koreksi yang baik bagi LKPJ yang telah disampaikan (eksekutif) seraya berharap semoga kedepan (kota Palopo) akan lebih baik lagi.
Menurut Walikota, catatan-catatan dalam bentuk rekomendasi yang disampikan DPRD kota Palopo adalah untuk kepentingan pembangunan daerah dalam mencapai dan melaksanakan tekad kota Palopo yang aman dan sejahtera.
“karena kami menyadari rekomendasi itu merupakan wahana dalam evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah kota Palopo, dan itu akan menjadi acuan guna perbaikan pemerintah daerah kedepan,” Jelasnya.
Paripurna ke-18 masa sidang ke-3 tahun 2020 dihadiri Wakil Walikota Palopo Dr.Ir. Rahmat Masri Bandaso M.Si, Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs.Firmanza DP, SH. M Si, dan para Asisten Setda kota Palopo.
Pimpinan perangkat daerah juga mengikuti rapat paripurna tersebut melalui video conference. (rls)
Comment