Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Pendidikan Kota Palopo masih berlakukan aturan tertulis untuk anak sekolah SD/SMP dan SMA sederajat, untuk saat ini hari libur/Belajar dari Rumah tetap sampai 1 Juni 2020, surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020. sampai ada surat resmi berikutnya.
Asnita Darwis, Plt. Kadis Pendidikan Kota Palopo
mengklarifkasi atas beredarnya surat edaran Walikota, untuk hari libur anak sekolah/Belajar dari Rumah yang di perpanjang sampai 11 juli 2020, surat itu belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan dari pusat. Jadi surat itu tidak berlaku.
“Mengenai konsep surat yang beredar adalah tidak benar, karena mengenai hal ini kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai masa kedaruratan covid 19 khususnya di bidang pendidikan, dan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir MH”
Lanjutnya ” Tentunya hal ini akan di sampaikan kepada Satuan Pendidikan dan masyarakat, bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Pak Walikota Palopo terkait pelaksanaan Belajar dari Rumah.” tegasnya ketika dikonfirmasi pada hari ini, Kamis tanggal 28 Mei 2020.
Comment